diposkan pada : 12-07-2018 07:36:27

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen). Namun ada beberapa Wajib Pajak yang tidak dikenai pajak UMKM 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut. Siapa saja Wajib Pajak yang dimaksud tersebut? Yuk simak infografis berikut! :

bayar umkm

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »