diposkan pada : 15-04-2024 14:14:34

Pamekasan, IMP Tax and Management Consultant – Wajib Pajak Badan, mari merapat! Hari raya Idul Fitri 1445 H sudah usai, kini saatnya pelaporan SPT Tahunan. Adapun tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) Badan akan berakhir pada 30 April 2024.

Dalam pelaporan SPT tahunan, wajib pajak sudah seharusnya melaporkan hal-hal pada berikut ini:

  1. Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  2. Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  3. Harta dan kewajiban milik wajib pajak.

Dari ketiga hal tersebut sudah seharusnya baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan melaporkan SPT Tahunan. Nah kali ini, peringatan untuk Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT tahunannya. Adapun SPT tahunan badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang harus disampaikan oleh badan usaha atau badan hukum kepada otoritas pajak yang dilakukakn setiap tahunnya. Surat pemberitahuan ini digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan badan.

Salah satu dokumen yang harus diisi dalam SPT Tahunan Badan adalah formulir SPT Pajak Penghasilan atau PPh Badan 1771. SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi WP badan. Menurut Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak No.19/PJ/2009, SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh WP Badan formulir 1771. Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024. Maka dari itu, untuk Wajib Pajak Badan mohon segera untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui daring maupun langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak. Apabila terdapat kesulitan dan butuh konsultasi dapat menghubungi kami Inti Media Pratama Tax & Management Consultant.

Berikut adalah syarat tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 secara daring:

Syarat:

  1. Email dan EFIN (jika lupa password)
  2. Hasil scan Laporan Keuangan
  3. Hasil scan Daftar Penyusutan
  4. Hasil scan Peredaran bruto (jika Badan UMKM)
  5. Hasil scan bukti potong (jika terdapat kredit pajak)
  6. Hasil scan pembayaran (jika terdapat kurang bayar) 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  1. Wajib Pajak membuka laman djponline.pajak.go.id
  2. Jika Wajib Pajak pertama kali melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online bisa melakukan registrasi akun terlebih dahulu lalu aktivasi akun pada email yang telah didaftarkan saat registrasi
  3. Wajib Pajak login dengan memasukkan NPWP dan kata sandi serta kode keamanan yang tertera. Jika lupa kata sandi, Wajib Pajak masuk ke menu Lupa Kata Sandi dan melakukan reset kata sandi
  4. Wajib Pajak masuk pada menu Lapor kemudian pilih ikon e-form
  5. Wajib Pajak mengunduh dan menginstal aplikasi IBM Viewer. Jika belum memiliki aplikasi tersebut
  6. Wajib Pajak pilih menu Buat SPT lalu mengisi kolom pada formulir SPT yang telah terunduh sesuai dengan kelengkapan dokumen dan keadaan sebenarnya
  7. Wajib Pajak mengunggah lampiran dalam bentuk PDF dan submit SPT dengan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar
  8. Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email terdaftar
  9. Proses selesai.

Berikut adalah langkah-langkah cara lapor SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak secara offline:

  1. Siapkan seluruh dokumen pendukung lapor SPT Tahunan Badan (NPWP Badan, EFIN Badan, Sertifikat Elektronik, Laporan Keuangan, dan dokumen lain yang relevan).
  2. Unduh atau download formulir SPT Tahunan Badan 1771.
  3. Isi formulir 1771 sesuai dengan kolom yang tertera.
  4. Kunjungi kantor pajak (KPP).
  5. Ambil nomor antrean layanan.
  6. Serahkan formulir SPT dan dokumen yang sudah disiapkan ke petugas.
  7. Setelah petugas selesai mengurusnya, Anda akan menerima bukti telah melaporkan SPT Tahunan Badan.
Artikel lainnya »

Artikel lainnya »