diposkan pada : 06-04-2024 14:43:13

Pamekasan, IMP Tax and Management Consultant – 31 Maret 2024 adalah berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi. Walaupun begitu, pelayanan pelaporan SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi masih bisa dilaksanakan di hari-hari setelahnya dengan kata lain terlambat lapor. Namun, terdapat konsekuensi apabila Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan 2023 di luar batas waktu laporan akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT Wajib Pajak dianggap terlambat.

Konsekuensi Terlambat Bayar SPT Tahunan

Baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan apabila terlambat melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenai denda bahkan sanksi pidana. Adapun sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP, besaran denda untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebesar Rp100.000,-. Sementara Wajib Pajak Badan dikenakan denda senilai Rp1.000.000,- jika telat menyampaikan SPT.

Selain itu, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT, juga dapat dikenakan sanksi berupa pidana. Dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP, sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dari adanya cukup beratnya konsekuensi yang bisa didapatkan oleh Wajib Pajak apabila terlambat menyampaikan SPT tersebut, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan gencar menghimbau dan mendorong para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu dan sesuai. Tidak hanya itu, kami Inti Media Pratama Tax and Management Consultant selaku Konsultan Pajak akan senantiasa membantu Wajib Pajak baik Orang Pribadi maupun Badan untuk terus sadar pajak dan tepat waktu serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »