Pamekasan, IMP Tax and Management Consultant – Sistem pembaruan terkait dengan administrasi perpajakan yaitu Core Tax Administration System (CTAS) siap diluncurkan pada tanggal 1 Juli 2024. Hal ini memaknai langkah pemerintah mewujudkan reformasi pajak jilid III berkaitan dengan perbaikan proses bisnis dan pembaruan sistem informasi dan basis data. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak membawa CTAS sebagai perubahan penting dan pengganti sistem sebelumnya yaitu Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Core Tax Administration System (CTAS) ini dirancang untuk membantu DJP mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan terutama pada proses bisnis dikarenakan fitur-fitur didalamnya mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pelaporan keuangan dan audit. Tetapi dalam hal ini terdapat fakta yang mencengangkan yang diutarakan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dalam Podcast Cermati. Beliau memberikan keterangan sejumlah 6 ribu pegawai pajak yang biasanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak dapat digeser menjadi pengawas pajak dengan penerapan sistem Coretax yang baru ini.
Penerapan dari Core Tax Administration System (CTAS) sejalan dengan perluasan basis data wajib pajak melalui penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Selain itu, banyak harapan yang muncul dengan adanya keunggulan dari CTAS tidak hanya membantu memudahkan Wajib Pajak, tetapi juga pegawai pajak bagian pelayanan dimana hal tersebut dapat memperbaiki mekanisme pengawasan dan pemeriksaan.