diposkan pada : 24-03-2022 09:48:12

Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022. Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.

Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment, namun apabila kewajiban tidak dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) dengan baik, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tujuan pengenaan sanksi tersebut adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. Demikian juga dalam hal lapor pajak pribadi. Terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan:

• Terlambat pelaporan SPT• Pelaporan SPT yang tidak lengkap atau tidak benar• Tidak lapor SPT• Salah dalam pelaporan SPT

Lalu, seperti apa sanksi dan denda yang di berikan jika telat melaporkan SPT ?

Batas akhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Apabila WP terlambat melaporkan SPT Tahunan Pajak penghasilan (PPh) maka akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp 100.000,00 yang dihitung satu kali untuk setiap keterlambatan.

Tidak Lapor Pajak Pribadi dengan Lengkap dan Benar

WP juga akan dikenai sanksi berupa kenaikan pembayaran apabila WP tidak menyampaikan secara benar dan lengkap atau WP terbukti melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, karena kealpaan dan baru pertama kali. Karena kesalahan tersebut, WP akan dikenai 200% dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar. Pengenaan tersebut diterapkan melalui penerbitan SKPKB.


Tidak Menyampaikan SPT

Berdasarkan UU KUP 2007 Pasal 38 ayat 1, WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT akan dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana dimaksud adalah kurungan paling cepat 3 bulan paling lama 1 tahun atau denda paling sedikit 1x dan paling banyak 2x jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Melakukan Kesalahan Perhitungan Pajak Apabila WP melakukan kesalahan perhitungan pajak pada SPT Tahunan yang telah dilaporkan, namun WP melakukan pembetulan atas kemauan sendiri, maka apabila pembetulan tersebut mengakibatkan utang pajak lebih besar, sanksinya berupa bunga sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Sanksi bunga tersebut terhitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran. Namun apabila kesalahan tersebut diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas pajak, maka WP dikenakan denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Terlambat Membayar Pajak

Apabila status SPT Tahunan WP kurang bayar, namun WP terlambat melakukan pembayaran pajak, maka WP akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan. Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Adapun bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.

Pengecualian Sanksi Denda Lapor Pajak Pribadi

Adapun demikian, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang mengakibatkan WP mendapatkan pengecualian pengenaan sanksi administrasi. Kondisi tersebut antara lain:• WP Orang Pribadi (OP) telah meninggal dunia• WP OP sudah tidak melakukan kegiatan usaha dan/ atau pekerjaan bebas• WP OP yang berstatus sebagai warga negara asing (WNA) tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia• Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi• WP yang terkena bencana, yang ketentuannya (terkait bencana) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

• WP lain sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2007)

 

Masih bingung? Langsung aja ke curhat kepada kami, hubungi WA/Telp . wa.me/6282139373789 agar urusan pajakmu menajdi lancar!

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »