diposkan pada : 09-06-2021 09:45:35

Untuk program pengampunan pajak jilid II, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dua skema tarif. Dalam draft RUU KUP dijelaskan bahwa wajib pajak dapat mengungkapkan bahwa harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud

Pemerintah terus berupaya menggenjot penerimaan pajak di tengah tekanan pandemi Covid-19. Berbagai kebijakan perpajakan diambil mulai dari kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi orang kaya dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pengampunan pajak atau tax amnesty.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan..

"Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang," jelas Pasal 37B ayat (2).

 

Masa periode tax amnesty adalah 1 Juli 2021 sampai 31 Desember 2021. Seperti yang sebelumnya maka pengampunan yang diberikan adalah untuk sanksi administratif dan pidana.

"Tarif yang ditetapkan sebesar 15% atau 12,5% bagi WP yang menyatakan menginvestasikan harta bersih ke dalam instrumen surat berharga negara," seperti dikutip Pasal 37B ayat (7).

Periode repatriasi investasi di SBN yang ditentukan oleh pemerintah di pasar perdana paling lambat pada 31 Maret 2022 dan dilakukan dalam jangka waktu paling singkat 5 tahun sejak investasi ditempatkan.

Adapun dasar pengenaan pajak yang dimaksud yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Sementara itu, nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan nilai normal untuk harta berupa kas atau setara kas.

Kemudian nilai harta berdasarkan yang ditetapkan oleh pemerintah yakni nilai jual objek pajak, untuk tanah dan/atau bangunan dan nilai jual kendaraan bermotor, untuk kendaraan bermotor.

Juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak. Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di BEI.

Nilai harta juga berdasarkan nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau suku yang diterbitkan oleh perusahaan.

"Sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir."

Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

RUU KUP juga mencantumkan opsi deklarasi tambahan penghasilan pasca tax amnesty 2016. Tarifnya PPh final yang diberlakukan lebih tinggi, yaitu 30%. Namun wajib pajak bisa mendapatkan 20% bila investasi di SBN.

Sementara atas tambahan penghasilan yang gagal atau tidak memenuhi ketentuan investasi dikenakan tambahan PPh final 15% atas temuan DJP dan penerbitan SKP kurang bayar atau 12,5% atas inisiatif wajib pajak mengungkapkan tambahan penghasilan dan menyetorkan PPh terutang.

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »