diposkan pada : 25-08-2020 10:42:49

Pajak Bumi dan Bangunan dan Cara Menghitungnya

       Bagi Anda yang memiliki tempat tinggal sendiri, pasti anda sudah sering mendengar istilah PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan Bangunan itu, Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB. PBB Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya. Dasar Pengenaan Pajak PBB setelah kita mengetahui apa itu PBB, kita juga perlu mengetahui dasar pengenaan PBB yang harus dibayarkan. Jangan sampai kita mendapatkan SPPT, tetapi tidak tahu dari mana asalnya besaran nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda. Dasar penetapan NJOP untuk Bumi dan Bangunan

1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bumi:

  • Letak
  • Pemanfaatan
  • Peruntukan
  • Kondisi Lingkungan

2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP Bangunan:

  • Bahan yang digunakan dalam bangunan
  • Rekayasa
  • Letak
  • Kondisi lingkungan

Nah, itulah dasar dalam penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu jika terjadi transaksi jual beli atas tanah dan bangunan, lalu bagaimana penetapan NJOP saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan lain sebagainya, Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa dilakukan dengan:

1. Perbandingan Harga dengan Obyek Lain

       Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga pada objek lain. Objek lain yang dimaksud adalah objek yang masih sejenis, lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan objek lain yang sudah diketahui nilai jualnya. Mengapa dengan objek lain, Hal itu karena objek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati dengan objek yang dibandingkan, sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan yang benar.

2. Nilai Perolehan Baru

       Berbeda dengan penetapan NJOP yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan objek lain, penetapan NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.

3. Nilai Jual Pengganti

       NJOP juga bisa ditetapkan dengan nilai jual pengganti, nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, namun didasarkan pada keluaran yang dihasilkan objek pajak.

Cara Menghitung PBB

Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB-nya?

Langkah awal, kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya:

NJKP  : 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000

Kemudian baru menghitung PBB-nya:

PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000

Itulah contoh sederhananya, mari kita praktikkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai berikut:

Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

Begini tahapannya:

1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan = 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah                    =            100              x        Rp 1.000.000              =           Rp100.000.000

 

2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah:   Rp100.000.000 
 
                                                                                                            Rp 125.000.000

 

3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:

NJKP = 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB               =             0,5%            x             Rp 25.000.000              =                  Rp125.000

 

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »