diposkan pada : 28-07-2020 09:29:31

PPN (PAJAK PERTAMBAHAN NILAI)

     PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis pajak yang disetor dan dilaporkan pihak penjual yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah para pedagang/penjual. Namun, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan dan disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Sejak 1 Juli 2016, PKP se-indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak (BKP)
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud atau tidak berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7 :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen)
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

    Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN. Setiap tanggal di akhir bulan adalah batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP. Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar tersebut, maka pengusaha dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP. Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

  • pajak masukan ialah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya
  • Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya

 

  • Karakteristik Pajak Masukan Dalam penerapan pungutan PPN, PKP mengkreditkan pajak masukan dan pajak keluaran dalam suatu masa pajak yang sama. Apabila dalam masa pajak tersebut pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak keluaran tersebut harus disetorkan ke kas negara.
  • Pengkreditan Pajak Masukan
  1. Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama
  2. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan
  3. PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan.
  4. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.
  • Karakteristik Pajak Keluaran PPN disebut sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak. Pengenaan pajak keluaran diawali dengan penetapan tarif barang. Kemudian dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. PKP melakukan transasi jual beli barang artinya, PKP mengambil/memungut rupiah yang dihasilkan dari penjualan BKP miliknya yang dibeli konsumen yang nantinya juga dapat berfungsi sebagai kredit pajak. Batas waktu melakukan pengkreditan pajak keluaran adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir sehingga PKP memiliki waktu yang leluasa untuk melakukan pengkreditan pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »