SANKSI TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN
Bulan januari - maret adalah waktu dimana semua pekerja atau warga negara yang memiliki penghasilan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Jika tidak, atau terlambat menyampaikan, maka sanksi pun sudah menanti, bahkan anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut. SPT adalah surat wajib pajak yang digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara. Terdapat sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
- Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
- Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
- Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya
Waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh ada batasnya
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April
Berdasarkan ketentuan UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
- Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000