diposkan pada : 11-07-2018 14:07:31

SKB UMKM

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah mengeluarkan pedoman mengenai Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak yang Dikenai PP Nomor 46 Tahun 2013 (SKB PP 46/2013). Pedoman ini berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan PP 23 Nomor 2018. Berikut rincian pedoman terkait yang tertuang melalui S-421/PJ.03/2018:
 
1. SKB PP 46/2013 yang telah diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2018 diperlakukan sebagai Surat Keterangan bahwa Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018 (Surat Keterangan).
2. Dalam hal Wajib Pajak yang telah memiliki SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut sepanjang Wajib Pajak dapat menyerahkan bukti penyetoran Pajak Penghasilan atas transaksi tersebut kepada Pemotong atau Pemungut Pajak.
3. SKB PP 46/2013 sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sampai dengan batas waktu yang tercantum dalam SKB tersebut.
4. Permohonan SKB PP 46/2013 yang diajukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 namun belum selesai ditindaklanjuti, diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23/2018.
5. Permohonan SKB PP 46/2013 dan legalisasi SKB PP 46/2013 yang diajukan sejak tanggal 1 Juli 2018 tidak dapat diproses dan Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan.
6 Contoh formulir permohonan Surat Keterangan, formulir Surat Keterangan, dan formulir penolakan permohonan Surat Keterangan, dapat diunduh dengan klik disini.
Artikel lainnya »

Artikel lainnya »