diposkan pada : 21-02-2018 10:29:55

Monday, 19 June 2017

Batasan Omzet UMKM sebagai PKP Akan Diubah

Batasan Omzet UMKM sebagai PKP Akan Diubah

Untuk memberikan dukungan bagi pengusaha yang berstatus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah akan menaikan ambang batas atau treshold sebagai pengusaha kena pajak. Saat ini, pemerintah sedang menghitung dampak dari kebijakan itu terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.

Menteri keuangan Sri Mulyani belum secara detil menjelaskan rencana terebut. Pihaknya baru mengungkapkan rencana garis besarnya terlebih dahulu ke publik dan mengenai detil nilai batasnya akan dibahas lebih lanjut.

Yang jelas, menurutnya tujuan dari revisi batasan PKP supaya pengusaha UMKM lebih mendapatkan keadilan dan kesenjangan yang tercipta bisa dikikis.

Selain itu, kebijakan ini akan turut memperbaiki administrasi perpajakan. Pasalnya, banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN telah berimplikasi pada rumitnya administrasi perpajakan.

Saat ini, batasan omset pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP atau wajib menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku senilai Rp4,8 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014.

Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta. Adapun, aturan primer soal PKP diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaporkan PPN yang terutang. Dengan demikian, jika omset seorang pengusaha tidak melebihi batasan PKP dan memilih non PKP, tidak diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakannya.

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »