diposkan pada : 02-06-2021 09:07:46

Membahas tentang pajak memang tidak ada habisnya, Karena pajak memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Nah salah satu dari ruang lingkup yang akan kami bahas kali ini adalah tentang PKP (Pengusaha Kena Pajak). Mungkin sebagian dari Anda pernah mendengar PKP (Pengusaha Kena Pajak) namun belum mengerti apa itu PKP, oleh karena itu simak artikel ini sampai selesai ya.

Pengusaha Kena Pajak

Didalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 14 disebutkan pengertian pengusaha sebagai berikut:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

Lebih lengkapnya, Subjek Pajak Pertambahan Nilai adalah pengusaha baik PKP maupun Non PKP pada saat:

  • PKP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
  • PKP melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
  • PKP melakukan ekspor Barang Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak
  • Non PKP melakukan impor Barang Kena Pajak
  • Non PKP melakukan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Non PKP melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Non PKP melakukan kegiatan membangun sendiri (Pasal 16C UU PPN)

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha sebagaimana diuraikan diatas menurut ketentuan Pajak Pertambahan Nilai dibagi menjadi dua yaitu pengusaha yang termasuk PKP dan Non PKP. Apa sih pengertian PKP dan Non PKP tersebut? Pengertian Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Undang-undang PPN adalah sebagai berikut:

Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Kuncinya adalah apabila penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maka pengusaha tersebut tidak dapat disebut sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Perbedaan antara PKP dan Non PKP terletak pada hak dan kewajibannya pada saat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yaitu:

  • PKP wajib memungut PPN atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP
  • PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak
  • PKP juga wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya paling lambat akhir bulan berikutnya.
  • PKP berhak mengkreditkan Faktur Pajak yang diperoleh pada saat melakukan pembelian bahan baku.

Demikian pembahasan mengenai  Pengusaha Kena Pajak yang dapat kami sampaikan. Apabila Anda sedang bermasalah dengan pajak ataupun kesusahan dalam perhitungan sampai pada pelaporannya, perencanaan pajak dan masalah pajak lainnya, Jasa Konsultan Pajak Malang, Surabaya, Madura, Gresik, Sidoarjo Seluruh Jawa Timur kami siap membantu Anda kapanpun.


Silahkan hubungi kami di 0821-3937-3789.  

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »