Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017
Selasa, 26 September 2017 - 08:30
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.