diposkan pada : 08-11-2017 15:08:52

http://pajak.go.id

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan, dengan ini kami sampaikan peraturan dimaksud.

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »