diposkan pada : 21-07-2020 09:06:39

CARA DAFTAR DJP ONLINE DAN REGISTRASI AKUN BARU

     Pajak memang sudah menjadi kewajiban bagi warga negara Indonesia untuk membayarnya. Ada berbagai jenis pajak mulai dari bumi dan bangunan, penghasilan, kendaraan bermotor serta lain nya. Saat ini sistem pajak di indonesia beralih ke online dan kadang justru membingungkan bagi masyarakat awam, padahal untuk pajak wajib dibayar dan jika tidak maka akan terkena denda.Wajib pajak dapat mengakses DJP Online dengan login untuk mengisikan laporan pajak atau SPT. Selain fasilitas e-Filing, DJP Online juga menyediakan pembuatan kode ataupun ID Billing dan pendaftaran NPWP. Namun sebelum mengakses anda perlu terlebih dahulu melakukan cara daftar DJP online sekaligus aktivitasinya. Setelah aktivasi anda akan mendapatkan nomor NPWP dan juga password yang bisa dilakukan untuk login di situs DJP online.

1. MEMPEROLEH KODE E-FIN PAJAK

  • Pergi ke KPP terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan kartu NPWP
  • Mengisi form e-FIN kemudian pergi ke loket untuk aktivasi e-FIN
  • Anda akan mendapat notifikasi email bahwa kode e-FIN sudah aktif

 2. CARA DAFTAR DJP ONLINE

  • Siapkan NPWP
  • Siapkan email yang aktif
  • Siapkan e-FIN
  • Buka situs pajak.go.id/registrasi
  • Silahkan input data kemudian verifikasi dengan isi NPWP dan juga Kode e-FIN
  • Isikan kode keamanan (captcha) dan klik Verifikasi

3. MEMBUAT PASSWORD

  • Apabila verifikasi sudah sukses dilakukan maka akan tampil nama anda
  • Masukkan email dan juga nomor handphone anda yang aktif
  • Masukkan kode keamanan
  • Buat password baru untuk login DJP Online
  • Jika sudah selesai membuat password kemudian klik Simpan
  • Cek email untuk mendapatkan notifikasi bahwa registrasi berhasil dilakukan

4. LAKUKAN AKTIVASI DJP ONLINE

  • Silahkan buka inbox email anda
  • Cari dan klik link aktivasi
  • Apabila sukses maka muncul aktivasi akun berhasil
  • Tekan tombol OK untuk beralih ke menu login
  • Silahkan anda login DJP Online dengan memasukkan NPWP dan juga password

 

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »