diposkan pada : 15-07-2020 11:57:46

KODE ERROR PADA E-FAKTUR

     Terjadinya error e-Faktur terkadang tidak terhindarkan, meski aplikasi e-Faktur telah diperbarui dari versi 2.0 menjadi 2.1. Aplikasi e-Faktur 2.1 memang merupakan versi yang paling baru dari aplikasi e-Faktur Desktop. e-Faktur 2.1 dirancang untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada pada e-Faktur 2.0, antara lain:

  1. Gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat
  2. Tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax)
  3. Pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehingga menyebabkan data di SPT pajak ganda
  4. Gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client
  5. Heap memory space pada saat membuat file SPT karena data yang besar

     Meski begitu, error e-Faktur 2.1 bisa terjadi akibat kesalahan-kesalahan yang terkadang tidak disebabkan karena aplikasi e-faktur 2.1 memang error, namun kadang kode error e-Faktur muncul karena penggunaan aplikasi 2.1 tidak dilakukan secara benar. Beberapa kode error e-Faktur yang muncul pada aplikasi e-Faktur 2.1 adalah sebagai berikut:

  1.  Error ETAX-10003 Input ke tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput
  2. Error ETAX-10002 Tidak dapat mengambil data, Kode error e-Faktur ini bukan karena faktur pajak mengalami “reject“, namun benar-benar tidak bisa diunggah atau upload. muncul dikarenakan database pengguna e-Faktur mengalami masalah alias database corrupt. Solusi untuk mengatasi dua kode error e-Faktur ini adalah dengan membuat database baru, maka pengguna bisa menggunakan metode exportimport dari database lama ke database baru.
  3. ETAX-40001 Tidak dapat menghubungi E-TaxInvoice Server, anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses . Harus memeriksa koneksi internet, apakah sudah tersambung dengan benar atau belum.
  4. ETAX-40006 Error Update URL format salah, Tidak adanya fitur “Autoupdate” ini menyebabkan pengguna e-Faktur tidak bisa melakukan update secara otomatis ke e-Faktur 2.1. Solusinya pengguna harus melakukan update e-Faktur secara offline.
  5. ETAX-22002 Nomor pengganti sudah ada atau nomor faktur yang akan diganti belum di muncul saat pengguna hendak menginput faktur pajak masukan, padahal ketika merekam faktur pajak masukan tidak ditemukan masalah. Kode ini juga bisa tetap muncul meski pengguna e-Faktur telah melakukan pengecekan pada administrasi faktur pajak masukan dan ditemukan belum pernah input. Untuk mengatasi faktur pajak pengganti reject pengguna harus menghapus pajak masukan normal terlebih dahulu. Jika faktur pajak masukan normal sudah terlanjur upload, maka pengguna harus membuat database baru dan kemudian menyesuaikan faktur-faktur pajak, yakni faktur pajak masukan, dokumen lain dan retur. Kemudian, baru menginput faktur pajak masukan pengganti yang terakhir.
  6. ETAX-20017 Tanggal faktur pengganti tidak boleh kurang dari Faktur Pajak. muncul saat pengguna salah menginput tanggal faktur pajak pengganti. Dalam arti tanggal faktur pajak pengganti yang diinput lebih kecil dibanding tanggal faktur pajak. Sebaiknya tanggal yang diisi dan diinput adalah tanggal pembuatan faktur pajak pengganti. Jika pengisian dan penginputan tanggal faktur pajak pengganti adalah tanggal dibuatnya faktur pajak pengganti, maka tidak akan keluar kode error yang menunjukkan faktur pajak pengganti reject.
  7. ETAXSERVICE-20027 Faktur tidak valid. NPWP lawan transaksi faktur pengganti harus sama dengan faktur normal. solusinya bukan membuat faktur pajak pengganti, karena ujung-ujungnya akan muncul status yang menunjukkan faktur pajak pengganti reject, solusi yang paling tepat sedari awal adalah membuat pembatalan faktur pajak. Setelah membatalkan faktur pajak, barulah pengguna e-faktur membuat faktur pajak baru dengan nomor faktur yang baru pula.
  8. ETAX-50003 Atas kelebihan pembayaran harus memilih kompensasi atau restitusi. Hal ini terjadi karena pada e-Faktur 2.1 ada fitur tambahan, yakni validasi wajib pilih “Restitusi” atau “Kompensasi” pada saat pembuatan SPT Masa PPN 1111 yang lebih bayar. Jika pengguna tidak memilih, maka SPT Masa PPN 1111 tidak akan terbentuk. Oleh karena itu pengguna wajib memilih saat melaporkan SPT Masa PPN 1111 dan jangan lupa centang pilihan kolom “2.1 oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN atau Selain PKP Pasal 9 Ayat (4b) PPN”. Jika tidak, maka pemberitahuan kode error e-Faktur ETAX-50003 tetap akan keluar.

Jenis kode error e-Faktur 2.1 di atas merupakan beberapa kode error e-Faktur yang muncul ketika pengguna menggunakan aplikasi e-Faktur 2.1. Untuk Error ETAX-10003 dan ETAX-10002 digabung antara dua kode error e-Faktur ini berhubungan erat dengan database pengguna.

 

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »