diposkan pada : 09-07-2020 15:25:09

KEBIJAKAN PENURUNAN TARIF PPh BADAN

     Pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan  mulai tahun ini. tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap diturunkan dari 25% menjadi 22% pada tahun pajak 2020 dan 2021. Kemudian, tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 ini dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 19 Juni 2020.

     Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun berjalan yaitu sebesar 25%. Dengan demikian penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%. Sebagai akibat dari dan penurunan tarif tersebut maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif baru 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya. Bagi Wajib Pajak yang belum menyampalkan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut :

  1. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
  2. Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang dlsetorkan paling Iambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen

Untuk itu pemerintah mengimbau agar Wajib Pajak badan segera menyampalkan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

Artikel lainnya »

Artikel lainnya »